Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

Senin, 28 Mei 2012

Cost, Insurance and Freight


Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premiasuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan CFR atau Cost and Freight. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir. Untuk kondisi CIF ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation (The Abstraction).
Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.
Kondisi ekspor-impor di Indonesia
Dalam transaksi ekspor dari Indonesia ke negara lain syarat pembayarannya selalu FOB (Free on Board) sedangkan pada transaksi impor ke Indonesia syarat pembayarannya selalu CFR (Cost and Freight) atau CIF (Cost, Insurance and Freight). Dalam kedua atau tiga jenis kondisi tersebut pebisnis Indonesia selalu berada pada posisi di bawah, dalam arti kalah dalam perolehan valuta asing yaitu pada kondisi FOB untuk transaksi ekspor, langkah pebisnis Indonesia untuk menghimpun devisa dari hasil ekspornya terhenti pada saat barang yang diekspor dimuat ke kapal yang akan mengangkut barang dagangan itu.
Berarti perolehan valuta asing pebsinis Indonesia dari barang yang diekspornya hanya berupa “harga pabrik” ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan eksportir sampai barang tiba di atas kapal yang memuatnya sementara biaya angkutan (freight) dibayar oleh importir di negara lain sana dan diterima oleh pebisnis asing adalah importir yang memilih sarana pengangkut dan sejauh ini mereka tidak memilih perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pengangkut.
Sebaliknya dalam transaksi impor, harga barang yang harus dibayar oleh importir adalah sampai dengan barang dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan di Indonesia, termasuk biaya asuransinya (pada kondisi CIF) atau tidak termasuk biaya asuransi (kondisi CFR). Memang uang tambang dibayar oleh eksportir di sana namun biaya-biaya itu harus dibayar kembali oleh importir Indonesia. Suatu hal pasti bahwa transaksi ekspor dari Indonesia dengan kondisi harga CIF atau CFR seperti dikehendaki (diinginkan) oleh pebisnis Indonesia, tentu boleh-boleh saja, demikian juga kondisi harga FOB untuk impor ke Indonesia, namun apakah mitra bisnisnya di luar negeri setuju dengan apa yang diinginkan oleh pebisnis Indonesia itu.
Banyak faktor yang memerlukan pendalaman kajian lebih lanjut. Pertama, bagaimana bargaining power pebisnis Indonesia dalam melakukan negosiasi dengan mitra bisnis di luar negeri, Kedua, bagaimana ketersediaan sarana pengangkut (=kapal laut) Indonesia, yaitu kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Kedua faktor penentu bagi pilihan syarat harga sesuai ketentuan Incoterms, merupakan faktor-faktor krusial yang sulit ditembus oleh kebanyakan eksportir dan importir Indonesia, karena:

1. Komoditas ekspor Indonesia mempunyai banyak saingan, banyak negara beriklim tropis yang juga mengekspor kopi, teh, minyak sawit mentah (CPO) dan juga produk-produk garment (TPT, tekstil dan produk tekstil) dan lain-lain.
2. Kalau lokasi negara pesaing dengan negara pengimpor lebih dekat, tentu eksportir negara lain itu dapat menawarkan harga yang lebih bersaing daripada harga yang ditawarkan oleh eksportir Indonesia eshingga meminta harga CIF/CFR bagi komoditas ekspor Indonesia cukup berat dari sisi negosiasinya.

3. Telah umum diketahui bahwa porsi armada niaga nasional Indonesia belum mencapai 10% dari armada niaga asing yang melayani jalur pelayaran yang sama; situasi ini sangat menyulitkan pebisnis Indonesia untuk meminta harga FOB bagi barang ekspornya sebab menyangkut kepastian penyediaan sarana pengangkut.
Kalau importir di luar negeri setuju membayar dengan harga CFR/CIF tetapi pada saat “latest shipment date” kapal Indonesia tidak tersedia, merupakan situasi yang sangat berat bagi eksportir Indonesia. Meminta perubahan kondisi L/C sehingga importir di Negara lain, yang membuka L/C, dapat menyetujui pengapalan dengan kapal non-Indonesia mungkin bisa saja tetapi dikhawatirkan importer di luar negeri tersebut akan meminta kompensasi dalam satu dan lain bentuk, atau menetapkan penalty yang memberatkan eksportir Indonesia.
Melihat kepada dua situasi krusial tersebut, mungkin eksportir Indonesia sementara waktu ini harus terima saja, hanya mendapat perolehan devisa yang cukup kecil dan importer Indonesia harus nerima mengeluarkan devisa banyak-banyak. Satu hal sangat diharapkan yaitu pihak-pihak terkait, terutama KADIN Indonesia, INSA dan asosiasi bisnis lainnya melancarkan segala daya upaya yang diperlukan untuk meningkatkan bargaining power eksportir dan importir Indonesia.
Perhitungan CIF untuk kasus Jim Masson

*Harga barang                                                             : $21,500
*Ongkos kirim + insurance ($) :

                  Angkutan didarat dikurangi penanganan       : 798

                  Angkutan samudra                                          : 2,633

                  Asuransi risiko dagang                                    : 105

                  Asuransi laut – total barang                           : 167.15

                    Jumlah                                                           : 3,703.15

*Pajak : Total Nilai Belanja = $21,500 + $3,703.15 = $25,20315.
Syarat harga barang minimum dan maksimalnya tidak diketahui,maka tidak bisa menentukan pajak yang harus dibayar.


Senin, 09 April 2012

PRIVATISASI PERUSAHAAN



Menurut saya jika membaca dari kasus tersebut, dan agar suatu privatisasi bisa berjalan dengan baik bagi perusahaan tersebut. Kita harus bisa melihat masalah secara internal dan eksternal dari perusahaan tersebut dan jika perusahaan tersebut harus menjual sehamnya kepada investor untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari masalah kerugian yang bisa mengalami kebangkrutan. Sebagai eksekutif perusahaan untuk melakukan privatisasi harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah itu sendiri karna bagaimanapun perusahaannya adalah milik pemerintah atau Negara, jadi perlu ijin. Dan jika menjual saham maka bisa menambah kas, dan bisa digunakan buat lebih mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik, efisien, dan optimal dalam pengelola perusahaan maka Pihak perusahaan harus tau berapa besar saham yang harus di jual kepada investor dan lebih baik tidak menjual sahamnya di atas 50% agar kita juga bisa memiliki saham dan wewenang untuk perusahaan. Dan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat. Dan setelah kita mendapatkan dana dari investor yang menanamkan saham kepada perusahaan, langkah selanjutnya kita lihat masalah internal dan eksternal dan untuk menutupi uang kerugian dan menganti alat-alat yang rusak. Dan menghindari dari kebangkrutan atau ‘KOLEP’. Dan masalah gaji Dan pemberian insentif dapat disamakan dengan pegawai negeri itu sendiri. Tetapi tetap harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah berlaku dan sekalipun berbeda dengan undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur juga mengenai gaji dan pemberian insentif maka harus ada persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan karyawan. Biasanya sudah ada lembaga serikat pekerja yang menangani masalah ini
Untuk program yang dilakukan sebagai eksekutif perusahaan saya akan memberikan pelatihan kepada keryawan yang lebih intensif terhadap bidangnya masing-masing guna untuk meningkatkan mutu dan kualitas kinerja terhadap perusahaan.

Minggu, 11 Desember 2011

Asuransi Linked Dan Syariah


Asuransi Linked
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Sejak beberapa tahun yang lalu, di Indonesia mulai marak dipasarkan produk-produk asuransi unit link. Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.
Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Sebagian besar perusahaan-perusahaan jasa manajer investasi ini biasanya memiliki produk reksadana retail yang ditawarkan ke masyarakat. Ini yang membuat saya berpikir keuntungan dan kerugian mengikuti layanan asuransi dan reksadana secara terpisah, ketimbang mengikuti layanan unit link yang menggabungkan kedua jenis layanan tersebut.
Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih kemana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki resiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

Asuransi Syariah
Perekonomian syariah saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Berbagai layanan usaha keuangan berbasis syariah seperti bank syariah, dan asuransi syariah sudah banyak dibuka oleh berbagagai perusahaan perbankan. Bahkan, beberapa bank konvensional juga menyediakan jasa keuangan syariah. Kekuatan ekonomi syariah terbukti dengan bertahannya bank syariah di tengah keadaan krisis ekonomi yang tengah melanda dunia. Sistem ekonomi syariah seakan tidak merasakan dampak atas krisis ekonomi global yang tengah dialami dunia.
Kata “asuransi” diambil dari bahasa Belanda yaitu assurantie”. Dalam hukum Belanda disebut “Verzekering”, yang berarti pertanggungan. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi “assuradeur” yang berarti penanggung dan tertanggung disebut “geassureerde”.

Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min. Pihak yang asuransi disebut mu’ammin dan pihak yang tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min berasal dari kata “amanah” yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men-ta’min-kan sesuatu berarti seseorang membayar atau memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yakni pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional
asuransi konvensional, terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dalam asuransi syariah. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengwasai manajemen, produk, serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
2. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mkengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagaimana dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dan diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.
Perbedaan antara Premi Syariah dan Premi Konvensional
Premi asuransi syariah yang dibayarkan tertanggung kepada penanggung terdiri atas dua unsur atau bagian, yaitu unsur tabungan dan unsur tabarru. Dana yang berasal dari unsur tabungan dan tabarru tidak bisa digunakan sebagai biaya komisi agen atau uang jalan bagi agen shingga dana peserta tetap utuh atau bernilai tunai pada saat itu juga (tahun pertama). Seandainya peserta mengundurkan diri, uang premi akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali dana kebajikan atau dana tabarru.
Pada asuransi konvensional, premi yang diterima perusahaan bisa digunakan sebagai biaya/loading dalam bentuk pembayaran komisi agen, biaya administrasi, biaya reasuransi, biaya cetak polis, dan lain sebagainya sehingga nasabah/peserta tidak mempunyai nilai tunai pada tahun pertama ikut asuransi. Dengan kata lain, uang nasabah yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan kepada peserta jika mengundurkan diri pada tahun pertama (dana hangus).




Minggu, 27 November 2011

Manajemen Risiko

PENGERTIAN
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia
termasuk:Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan
oleh lingkungan,teknologi manusia,organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen
risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

TUJUAN
Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Resiko volatilitas harga yang dihadapi ini disebut dengan resiko pasar. Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan resiko lainnya: (1) risiko likuiditas, timbul karena tidak semua produk manajemen dapat diperdagangkan secara bebas, (2) diskontinuitas pasar, mengacu pada risiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahap, (3) risiko kredit, merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memenuhi kewajibannya, (4) risiko regulasi, adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas public melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu, (5) risiko pajak, merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan, dan (6) risiko akuntansi, adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat selain bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai.

PERANAN AKUNTANSI
Akuntansi manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai. 

Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domnestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestic mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai. Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen resiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternative strategi respon risiko. Risiko kurs valuta asing adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Di dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup: (1) antisipasi pergerakan kurs, (2) pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan, (3) perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan (4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal. Manajer keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan magnitude perubahan kurs dan dapat menyusun ukuran-ukuran defensive memadai dengan lebih efisien dan efektif

Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba, dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko: translasi dan transaksi.

Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan. Kelebihan antara aktiva terpapar resiko dengan kewajiban terpapar (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini) menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Posisi ini sering disebut potensi risiko positif. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki posisi kewajiban terpapar bersih atau potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.
Potensi risiko transaksi, berkaitan dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Keuntungan dan kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas. Laporan potensi risiko transaksi berisi pos-pos yang umumnya tidak muncul dalam laporan keuangan konvensional, tetapi menimbulkan keuntungan dan kerugian transaksi seperti kontrak forward mata uang asing, komitmen pembelian dan penjualan masa depan dan sewa guna usaha jangka panjang. 

Untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi risiko tersebut, dibutuhkan strategi yang mencakup lindung nilai neraca, operasional, dan kontraktual. Lindung nilai neraca dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar. Lindung nilai operasional berfokus pada variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang asing. Lindung nilai structural mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah Negara yang menjadi sumber bahan mentah dan komponen manufaktur. Lindung nilai kontraktual dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valas yang dihadapi. 

PERLAKUAN AKUNTANSI
FASB menerbitkan FAS No 133, yang diklarifikasi melalui FAS 149 pada bulan April 2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akuntansi untuk transaksi derivative dan lindung nilai. Provisi dasar standar ini adalah:
 -seluruh instrument derivative dicatat pada neraca sebagai aktiva dan kewajiban,
- keuntungan dan kerugian dari perubahan dalam nilai wajar instrument derivative bukankan aktiva
 atau kewajiban,
- lindung nilai haruslah sangat efektif agar layak mendapatkan perlakuan akuntansi khusus, yaitu keuntungan atau kerugian atas instrument lindung niai secara tepat harus mengimbangi keuntungan dan kerugian sesuatu yang dilindungi nilai
- hubungan lindung nilai haruslah terdokumentasi secara lengkap demi manfaat pemvaca laporan
- keuntungan atau keruhian dari investasi bersih dalam mata uang asing pada awalnya dicatat dalam laba komprehensif lainnya
- keuntungan atau kerugian lindung nilai terhadap arus kas masa depan yang belum pasti, seperti perkiraan penjualan ekspor, pada awalnya diakui sebagai bagian dari laba komprehensif.
Meskipun aturan penuntun yang dikeluarkan FASB dan IASB telah banyak mengklarifikasi pengakuan dan pengukuan derivative, masih saja terdapat beberapa masalah. Yang pertama berkaitan dengan nilai wajar. Kompleksitas pelaporan keuangan juga semakin meningkat jika lindung nilai dianggap sangatlah tidak efektif untuk mengimbangi risiko valas.

Minggu, 16 Oktober 2011

Investment Principle

Investasi adalah cara mengatur uang dengan maksud mendapatkan return yang lebih besar dimasa mendatang. Memilih investasi dengan cara :
1.Berdasarkan Risk rasio
2.Return investasi itu sendiri
Dan tabungan adalah investasi yang paling sedikit resikonya apa bila memilih investasi return dan risknya di amati dan di bandingkan dengan tabungan
Adapun resiko berinvestasi ada 2 hal yang paling ditakuti oleh investor 1.Turunya nilai investasi, 2.Sulitnya produk investasi itu dijual,
1.Turunya nilai investasi adalah jika kita berinvestasi kita harus memperhitungkan berapa persen penurunan 5 persen 15 persen 50 persen bahkan 100 persen, jangan mengharapkan keuntungan diinvestasi karena kerugian ada dimana, karena di dalam kerugian akan menuju kesuksesan.dan memperbanya pengalaman mengenai investasi
2. Sulitnya produk investasi itu dijual Rasio ini yang paling ditakuti karena apakah bias dijual/diuangkan kembali.sekarang orang senag berinvestasi kedalam emas karena emas mudah dijual.intinya sebelum meinvestasikan uang anda ketahui dulu mudah apa tidak untuk dijual kembali jangan sampai atau hindari investasi yang tidak bias dijual lagi.
Cara mengurangi resiko investasi dengan membuat portofolio investasi jika inginkan keuntungan kita harus berani mengambil resiko.
Proses keputusan investasi adalah sebagai berikut
1.penentuan tujuan apakah jangka panjang atau jangka pendek dan target return yang dicapai
2.Penentuan kebijakan investasi mengetahui Risk profil (karateristik resiko) apakah menghindari resiko atau mengabil resiko tersebut
Prinsip Prinsip Investasi ada lima prinsip1.risk dan return investasi,2.jangka panjang atau jangka pendek,3.market timing,4.konsentrasi dan diversifikasi,5.perlindungan terhadap modal
Risk and Return Investasi
Jenis-jenis Risiko dalam Investasi Saham di Pasar Modal
Risiko yang dapat menyebabkan penyimpangan tingkat pengembalian investasi dapat dikelompokan yaitu:
Systematic risk
Systematic risk disebut juga risiko pasar karena berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar secara keseluruhan, risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan perusahaan, seperti
Risiko inflasi
Inflasi akan mengurangi daya beli uang sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan dengan inflasi dapat menurunkan hasil dari investasi tersebut.
Risiko nilai tukar mata uang (kurs)
Perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam investasi.
Risiko tingkat suku bunga
Jika suku bunga naik maka return investasi yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan naik ini dapat menarik minat investor saham untuk memindahkan dana ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga banyak yang akan menjual saham dan harga saham akan turun oleh karena itu perubahan suku bunga akan mempengaruhi variabelitas return suatu investasi.
Systematic risk disebut juga undiversible risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau diperkecil melalui pembentukan portofolio.
Jangka Panjang dan Jangka Pendek
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
 Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan  pada dua golongan yaitu :
Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika  peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal  obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
 Hutang Jangka Pendek adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasional perusahaan mana yang lebih lama (PSAK No. 9 Buku SAK 1994). Jenis – jenis Hutang Jangka Pendek
Hutang Dagang
Hutang dagang atau account payable adalah jumlah uang yang masih harus
dibayarkan kepada pemasok, karena perusahaan melakukan pembelian
barang atau jasa. Salah satu contoh hutang dagang adalah pembelian barang
dagangan atau peralatan kantor secara kredit. Hutang ini tidak memerlukan
surat atau perjanjian tertulis sehingga pelaksanaannya didasarkan atas rasa
saling percaya.

Hutang wesel atau Promes
Hutang wesel atau promes adalah kewajiban yang dibuktikan dengan
janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
yang telah ditentukan di kemudian hari. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
hutang ini bersifat lebih formal dibandingkan dengan hutang dagang biasa.
Beban-beban yang masih harus dibayar (accrual liabilities)
Beban-beban yang harus dibayar adalah kewajiban terhadap beban – beban
yang telah terjadi, tapi belum dibayar karena belum jatuh tempo pada
akhir periode yang bersangkutan.
Hutang Deviden
Hutang deviden adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden
Market Timing
Perekonomian mempunyai siklus yang berulang-ulang seperti masa resesi dan pertumbuhan. sektor industri harus dilihat perkembangannya. Pemilihan sektor berpengaruh untuk pemilihan saham dan obligasi, misalnya menimbang sektor industri dan farmasii tahan terhadap resesi.
Konsentrasi dan Diversifikasi
Dalam dunia investasi, kita sering mendengar pentingnya diversifikasi untuk mengurangi risiko total portofolio
Dalam dunia keuangan, "portofolio" digunakan untuk menyebutkan kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Memiliki portofolio seringkali merupakan suatu bagian dari investasi dan strategi manajemen risiko yang disebut diversifikasi. Dengan memiliki beberapa aset, risiko tertentu dapat dikurangi. Ada pula portofolio yang ditujukan untuk mengambil suatu risiko tinggi yang disebut portofolio konsentrasi ( concentrated portfolio)
Melakukan diversifikasi untuk mendapatkan hasil investasi yang baik.
Perlindungan terhadap modal
Perlindungan modal dalam berinvestasi bisa di lakukan dengan cara melakukan penanaman modal atau berinvestasi.
Jadi perinsip maupun pengetahuan sumber sumber investasi sangat diperlukan sebelum berinvestasi agar tidak terpelosok dalam lobang yang dalam saran saya untuk berinvestasi sebaiknya anda mencaari cari info investasi apa yang prospek untuk masa mendatang agar uang yang kita investasikan bermanfaat dan berguna dan tidak sia sia.