Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 11 Desember 2011

Asuransi Linked Dan Syariah


Asuransi Linked
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Sejak beberapa tahun yang lalu, di Indonesia mulai marak dipasarkan produk-produk asuransi unit link. Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.
Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Sebagian besar perusahaan-perusahaan jasa manajer investasi ini biasanya memiliki produk reksadana retail yang ditawarkan ke masyarakat. Ini yang membuat saya berpikir keuntungan dan kerugian mengikuti layanan asuransi dan reksadana secara terpisah, ketimbang mengikuti layanan unit link yang menggabungkan kedua jenis layanan tersebut.
Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih kemana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki resiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

Asuransi Syariah
Perekonomian syariah saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Berbagai layanan usaha keuangan berbasis syariah seperti bank syariah, dan asuransi syariah sudah banyak dibuka oleh berbagagai perusahaan perbankan. Bahkan, beberapa bank konvensional juga menyediakan jasa keuangan syariah. Kekuatan ekonomi syariah terbukti dengan bertahannya bank syariah di tengah keadaan krisis ekonomi yang tengah melanda dunia. Sistem ekonomi syariah seakan tidak merasakan dampak atas krisis ekonomi global yang tengah dialami dunia.
Kata “asuransi” diambil dari bahasa Belanda yaitu assurantie”. Dalam hukum Belanda disebut “Verzekering”, yang berarti pertanggungan. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi “assuradeur” yang berarti penanggung dan tertanggung disebut “geassureerde”.

Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min. Pihak yang asuransi disebut mu’ammin dan pihak yang tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min berasal dari kata “amanah” yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men-ta’min-kan sesuatu berarti seseorang membayar atau memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yakni pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional
asuransi konvensional, terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dalam asuransi syariah. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengwasai manajemen, produk, serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
2. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mkengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagaimana dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dan diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.
Perbedaan antara Premi Syariah dan Premi Konvensional
Premi asuransi syariah yang dibayarkan tertanggung kepada penanggung terdiri atas dua unsur atau bagian, yaitu unsur tabungan dan unsur tabarru. Dana yang berasal dari unsur tabungan dan tabarru tidak bisa digunakan sebagai biaya komisi agen atau uang jalan bagi agen shingga dana peserta tetap utuh atau bernilai tunai pada saat itu juga (tahun pertama). Seandainya peserta mengundurkan diri, uang premi akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali dana kebajikan atau dana tabarru.
Pada asuransi konvensional, premi yang diterima perusahaan bisa digunakan sebagai biaya/loading dalam bentuk pembayaran komisi agen, biaya administrasi, biaya reasuransi, biaya cetak polis, dan lain sebagainya sehingga nasabah/peserta tidak mempunyai nilai tunai pada tahun pertama ikut asuransi. Dengan kata lain, uang nasabah yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan kepada peserta jika mengundurkan diri pada tahun pertama (dana hangus).