Menurut saya jika membaca dari kasus tersebut, dan agar suatu privatisasi bisa berjalan dengan baik bagi perusahaan tersebut. Kita harus bisa melihat masalah secara internal dan eksternal dari perusahaan tersebut dan jika perusahaan tersebut harus menjual sehamnya kepada investor untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari masalah kerugian yang bisa mengalami kebangkrutan. Sebagai eksekutif perusahaan untuk melakukan privatisasi harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah itu sendiri karna bagaimanapun perusahaannya adalah milik pemerintah atau Negara, jadi perlu ijin. Dan jika menjual saham maka bisa menambah kas, dan bisa digunakan buat lebih mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik, efisien, dan optimal dalam pengelola perusahaan maka Pihak perusahaan harus tau berapa besar saham yang harus di jual kepada investor dan lebih baik tidak menjual sahamnya di atas 50% agar kita juga bisa memiliki saham dan wewenang untuk perusahaan. Dan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat. Dan setelah kita mendapatkan dana dari investor yang menanamkan saham kepada perusahaan, langkah selanjutnya kita lihat masalah internal dan eksternal dan untuk menutupi uang kerugian dan menganti alat-alat yang rusak. Dan menghindari dari kebangkrutan atau ‘KOLEP’. Dan masalah gaji Dan pemberian insentif dapat disamakan dengan pegawai negeri itu sendiri. Tetapi tetap harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah berlaku dan sekalipun berbeda dengan undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur juga mengenai gaji dan pemberian insentif maka harus ada persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan karyawan. Biasanya sudah ada lembaga serikat pekerja yang menangani masalah ini
Untuk program yang dilakukan sebagai eksekutif perusahaan saya akan memberikan pelatihan kepada keryawan yang lebih intensif terhadap bidangnya masing-masing guna untuk meningkatkan mutu dan kualitas kinerja terhadap perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar